PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT TIDAK TERLAKSANANYA HIGIENE SANITASI MAKANAN DAN MINUMAN PADA RUMAH MAKAN DAN RESTORAN
Abstract: Makanan dan minuman
adalah kebutuhan pokok manusia yang diperlukan setiapsaat dan harus ditangani
dan dikelola dengan baik dan benar agar bermanfaat bagitubuh. Pengelolaan yang
baik dan benar pada dasarnya adalah mengelola makananberdasarkan kaidah dari
prinsip higiene dan sanitasi makanan. Prinsip higiene sanitasimakanan dan
minuman adalah teori praktis tentang pengetahuan, sikap dan perilakumanusia
dalam mentaati asas kesehatan, asas kebersihan dan asas keamanan dalammenangani
makanan. Higiene merupakan upaya kesehatan dengan cara memelihara danmelindungi
kebersihan subyeknya seperti mencuci tangan dengan air bersih dan
Sanitasimerupakan upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi
kesehatanlingkungan dari subyeknya seperti menyediakan air yang bersih untuk
keperluanmencuci tangan. Adapun permasalahan yang dihadapi yaitu :
bagaimanakahperlindungan hukum terhadap konsumen apabila tidak terlaksananya
higiene sanitasimakanan dan minuman pada rumah makan dan restoran? Bagaimanakahpertanggungjawaban
pelaku usaha yang tidak menjalankan program higiene sanitasi ini?Metode
penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif
denganmelakukan penelitian terhadap norma/asas hukum. Perlindungan Hukum
apabila tidakterlaksananya program higiene sanitasi makanan dan minuman dapat
berupa sanksiadmistratif seperti teguran, pencabutan izin sementara, atau
pencabutan izin usaha danpertanggungjawaban terhadap konsumen yang mengalami
keracunan/kerugian adalahdengan memberikan ganti rugi yang dapat berupa
pengembalian uang, perawatankesehatan, atau santunan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penulis: Krisnadi Rahmanu, I
Wayan Suardana
Kode Jurnal: jphukumdd160097