KEPEMILIKAN SAHAM MAYORITAS OLEH DIREKTUR UTAMA
Abstract: Dalam suatu
perseroan terbatas keberadaan direksi ibarat nyawa bagi perseroandan dalam
perseroan pemegang saham mempunyai kekuasaan yang sangat besar
untukmengendalikan perusahaan. Adapun permasalahan yang timbul yaitu siapakah
yangdapat memiliki saham dalam suatu perseroan ? Dan apakah direktur utama
dapatsebagai pemegang saham mayoritas pada perseroan yang dipimpinnya ?
Metodepenelitian yang digunakan adalah penelitian normatif.Berdasarkan analisis
dari sumber yang ada dapat diketahui bahwa padaprinsipnya setiap individu
(subyek hukum pribadi) yang memiliki kecakapan untukbertindak dalam hukum dapat
memiliki saham dan syarat – syarat pemegang sahamdiatur oleh anggaran dasarnya.
Kepemilikian saham mayoritas oleh direktur utama tidakdilarang UUPT melainkan
kepemilikan saham mayoritas dilarang Undang - UndangPraktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat apabila memiliki saham mayoritaspada beberapa
perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yangsama.
Penulis: I Kadek Indra
Setiawan, I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti
Kode Jurnal: jphukumdd160096