PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DALAM KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR)
Abstract: Negara Kesatuan
Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warganegara, termasuk
perlindungan terhadap anak-anak yang merupakan Hak Asasi Manusia. Anak
merupakan suatu bagian dari masyarakat yang memerlukan pemeliharaan dan
perlindungan secara khusus serta tidak dapat dilepaskan dari bantuan orang
dewasa pada tahun-tahun permulaan kehidupannya. Dalam kehidupan bermasyarakat,
ketidakberdayaan yang dimiliki oleh anak-anak menjadikan mereka sering
dipandang sebagai kelompok usia belia yang bodoh maka perlu diajar, tidak
bertanggungjawab maka perlu didisiplinkan, belum matang maka perlu dididik,
tidak mampu maka perlu dilindungi, dan sebagai sumber daya anak-anak sering
dimanfaatkan. Perlindungan khusus merupakan hak yang harus diberikan kepada
anak. Perlindungan khusus ini meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan
anak korban tindak pidana. Hal ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab
pemerintah dan masyarakat.
Penulis: Maya Septia Budi Ayu
Ningtias, I Dewa Made Suartha, I Ketut Keneng
Kode Jurnal: jphukumdd160129