KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN PIDANA MELALUI MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
Abstract: Karya ilmiah ini
berjudul Kekuatan Hukum Pembuktian Pidana Melalui Media Elektronik Berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang juga menjadi pokok permasalahan yang
akan dibahas dalam tulisan ini. Latar belakang tulisan ini adalah kurangnya
kecermatan dan kecakapan masyarakat dalam mengelolah perkembangan teknologi ini
sering kali disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk
melakukan suatu tindak kejahatan khususnya melalui sarana internet. Tujuan
tulisan ini adalah memahami kekuatan hukum pembuktian pidana yang dilakukan
melalui media elektronik atau media sosial dalam persidangan di pengadilan yang
berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tulisan ini
menggunakan metode normatif dengan menganalisis permasalahan dengan
undangundang dan literature terkait. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa
kekuatan hukum pembuktian pidana melalui media elektronik berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana adalah sah secara hukum di dalam persidangan dengan
menggunakan fasilitas surat, dimana surat yang dimaksutkan tersebut merupakan
dari hasil cetak layar (Print Screen).Hal ini diatur dalam Pasal 184 huruf (c)
KUHAP.
Keywords: teknologi informasi,
alat bukti elektronik, persidangan di pengadilan, Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana
Penulis: Jesisca Ariani
Hutagaol, I Gusti Ngurah Parwata
Kode Jurnal: jphukumdd160130