KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN MEMPEROLEH DATA IDENTITAS DIRI DENGAN MENGGUNAKAN TEKNIK PHISING
Abstract: Phising atau
Identity Theft adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User ID,
PIN, nomor rekening, nomor kartu kredit Aksi ini semakin marak terjadi.
Tercatat secara global, jumlah penipuan bermodus phising selama tahun 2014
Anti-Phishing Working Group (APWG) dalam laporannya, mencatat ada 123.972 email
baru dan unik serta 95.321 situs palsu yang digunakan sebagai sarana phishing dan
diketahui 27.253 situs palsu diyakini dibuat oleh phiser. Selain terjadi
peningkatan kuantitas, kualitas serangan phising juga mengalami kenaikan.
Sampai saat ini belum ada Hukum Positif di Indonesia yang mengatur tentang
Phising sehingga menyebabkan kekacauan hukum. Metode penulisan yang digunakan
adalah metode penulisan normatif, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum
melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur, dan bahan-bahan
referensi lainnya. Adapun hasil dari penelitian ini adalah belum ada hukum
positif yang mengatur pencurian identitas di Indonesia baik dalam KUHP maupun
UU ITE yang mengakibatkan kekacauan hukum sehingga perlunya mengkriminalisasi
perbuatan phising dengan pembaharuan hukum dimana pembaharuan dilakukan
menggunakan teori tindak pidana dengan metode perbandingan dengan negara lain.
Penulis: I Gede Arya Utamayasa,
Ida Bagus Surya Dharma Jaya, I Gusti Ayu Dike Widhiyaastuti
Kode Jurnal: jphukumdd160131