PERANAN PEMEGANG SAHAM PADA SAAT TERJADI LIKUIDASI BANK DILIHAT DARI UNDANG – UNDANG PERBANKAN
Abstract: Tulisan yang
berjudul Peranan Pemegang Saham Pada Saat Terjadi Likuidasi Bank Dilihat dari
Undang – Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 atas perubahan dari Undang –
Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Tujuan dari tulisan ini agar para
pemegang saham dapat mengetahui peranannya pada saat terjadi kesulitan yang
dihadapi oleh Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ). Metode penulisan dalam tulisan
ini menggunakan metode hukum Normatif. Pada saat BPR mengalami beku operasional
dan/ atau kesulitan operasional maka pemegang saham dapat menambah modal usaha,
mengganti dewan komisaris dan atau/ direksi bank, pemegang saham menghapuskan
kredit yang macet (write off), melakukan merger dengan bank lain, dan / atau
menjual bank kepada pembeli yang bersedia mengambilalih seluruh kewajiban bank
sesuai dengan Pasal 37 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Penulis: Ida Bagus Suambara
Manuaba, I Ketut Suardita
Kode Jurnal: jphukumdd160145