MEKANISME PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT MELALUI PENGADILAN NIAGA
Abstract: Prosedur permohonan
pernyataan pailit berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2004 yaitu kewenangan Pengadilan Niaga dalam hubungannya dengan perjanjian yang
mengandung klausula arbitrase. Dalam Pasal 303 ditentukan bahwa Pengadilan
tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari
pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang hutang
yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tentang syarat-syarat kepailitan.
Ketentuan pasal tersebut dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa Pengadilan
tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari
para pihak, sekalipun perjanjian hutang piutang yang mereka buat memuat
klausula arbitrase.
Pengadilan Niaga sampai saat ini baru ada lima. Pengadilan Niaga tersebut
berkedudukan sama di Pengadilan Negeri. Pengadilan Niaga hanya berwenang
memeriksa dan memutus perkara pada daerah hukumnya masing-masing, dan
kompetensi absolute merupakan kewenangan memeriksa dan mengadili antar badan
peradilan.
Upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Niaga dalam penyelesaian perkara
kepailitan, dalam hal ini Pengadilan Niaga punya kewenangan memeriksa dan
memutuskan perkara-perkara di bidang perniagaan, tetapi tidak terbatas pada
pemeriksaan perkara kepailitan. Sesuai penjelasan Pasal 284 ayat (1)
UndangUndang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004, maka Ketua Mahkamah Agung
mempunyai kewajiban untuk membimbing dan mengawasi jalannya Peradilan Niaga
agar terpenuhinya prinsip-prinsip hukum dari Peradilan Niaga.
Adapun upaya hukum yang dilakukan Pengadilan Niaga dalam perkara
kepailitan yaitu upaya hukum Kasasi, dan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Penulis: I Gede Yudhi Ariyadi,
A. A. G. Agung Dharmakusuma, Suatra Putrawan
Kode Jurnal: jphukumdd160144