INVESTASI ASING SEKTOR PARIWISATA DI BIDANG PERHOTELAN DI BALI
Abstract: Sering terjadinya
pelanggaran prosedur investasi di bidang usaha perhotelan, dalam hal lokasi
pembangunan hotel. Permasalahan yang diangkat, yakni prosedur investasi asing
perhotelan pada sektor pariwisata di Bali dan akibat hukum bagi investor asing
yang tidak melaksanakan prosedur investasi di Bali. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan fakta. Pengaturan prosedur investasi asing di
bidang perhotelan di Bali diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan
Non Perizinan Penanaman Modal dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029. Akibat
hukum bagi investor yang melanggar prosedur investasi dalam bidang perhotelan
ialah dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, dan pencabutan
izin mendirikan bangunan.
Penulis: I Gusti Ayu Inten
Ardiantari, R.A. Retno Murni, Ni Putu Purwanti
Kode Jurnal: jphukumdd160143