Penyelesaian Kredit Macet bagi Debitur Di Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Desa Pakraman Kaba Kaba Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan
Abstract: Lembaga Perkreditan
Desa (LPD) merupakan salah satu lembagakeuangan di Bali selain Bank, salah satu
fungsi Lembaga Perkreditan Desa adalah memberikan kredit kepada debitur. Kredit
yang diberikan oleh Lembaga Perkreditan Desa kepada debitur merupakan kredit
dengan adanya suatu jaminan dan memiliki jangka waktu. Apabila debitur tidak
dapat melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran angsuran kredit sesuai
perjanjian ataupun kredit macet, maka perbuatan ini disebut wanprestasi.
Peraturan tentang Lembaga Perkreditan Desa diatur dalam Peraturan Daerah
(Perda) Provinsi Bali nomor 04 Tahun 2012 tentang Lembaga Perkreditan Desa. Sedangkan
syarat wanprestasi diatur dalam Pasal 1234 KUHPerdata. Dalam artikel ini akan
dijelaskan mengenai dua pokok permasalahan yaitu kriteria kredit macet dan
penyelesaian terhadap kredit macet di Lembaga Perkreditan Desa Kaba Kaba
Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Metode yang digunakan adalah empiris
(penelitian lapangan dan wawancara). Kesimpulan dari makalah ini adalah
terdapat tunggakan pokok dan bunga lebih dari 12 (dua belas) kali angsuran
serta pinjaman yang diberikan telah jatuh tempo lebih dari 3 (tiga) bulan.
Penulis: Anak Agung Ngurah
Bagus Candra Dinata, Desak Putu Dewi Kasih, Dewa Gede Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd160142