PELAKSANAAN PENGENAAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) PADA PT. SPA SUKSES PRATAMA KUTA (STUDI KASUS DI DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BADUNG)
Abstract: Perkembangan
globalisasi dan industrialisasi saat ini mendorong pergerakan aliran modal dan
investasi ke dalam aspek Ketenagakerjaan, yang mengakibatkan terjadinya migrasi
penduduk atau pergerakan tenaga kerja antar negara. Di wilayah Kabupaten Badung
perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, salah satunya PT.SPA Sukses
Pratama. Penggunaan tenaga kerja asing pada PT.SPA Sukses Pratama dikaji dengan
bentuk-bentuk pengawasan oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung,
serta diimbangi dengan kebijakan pengenaan dana retribusi terhadap perusahaan
penyerta tenaga kerja asing disetiap perpanjangan ijin tenaga kerjanya yang
ditujukan untuk meningkatkan mutu tenaga kerja lokal dan pendapatan daerah.
Penulis mengkaji mengenai bentuk pengawasan oleh Dinas Sosial dan tenaga Kerja
Kabupaten Badung terhadap pelaksanaan pengenaan retribusi perpanjangan ijin
mempekerjakan tenaga kerja asing dan kendala-kendala pengenaan retribusi perpanjangan
ijin mempekerjakan tenaga kerja asing pada PT.SPA Sukses Pratama dengan
menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris. Disimpulkan bahwa bentuk
pelaksanaan pengenaan retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja
asing pada PT.SPA Sukses Pratama Kuta oleh Dinas Sosil dan Tenaga Kerja Kabupaten
Badung adalah berdasarkan pendekatan hukum preventif dan represif, yaitu
pencegahan sebelum terjadinya kasus dan tindak lanjut dari dampak yang
ditimbulkan dari kasus tersebut berdasarkan bentuk pengawasan dan pelaksanaan
kebijakan pengenaan retribusi perijinan tertentu yang tidak luput dari
kendala-kendala yang merugikan tenaga kerja lokal dan daerah, serta upaya hukum
baik administratif maupun pidana yang dikenakan sehingga tujuan dari pengenaan
retribusi perpanjangn ijin mempekerjakan tenaga kerja asing dapat terwujud di
dalam aktifitas ketenagakerjaaan dan pembangunan daerah.
Penulis: I Gst Ngr Agung
Septyadi, I Ketut Markeling, I Nyoman Darmadha
Kode Jurnal: jphukumdd160141