PENGATURAN MENGENAI PENCANTUMAN PENANDAAN DALAM BAHASA INDONESIA PADA PRODUK KOSMETIK IMPOR
Abstract: Karya ilmiah ini
berjudul “Pengaturan Mengenai Pencantuman Penandaan dalam Bahasa Indonesia Pada
Produk Kosmetik Impor”. Latar belakang dari penulisan karya ilmiah ini adalah
mengingat banyaknya pelaku usaha yang memproduksi ataupun memperdagangkan
produk kosmetik impor di Indonesia tanpa memuat penandaan dalam bahasa
Indonesia pada produk kosmetik tersebut, menyebabkan konsumen kesulitan dalam
memahami, menggunakan, serta mengetahui bahan-bahan yang terkandung di
dalamnya. Sehingga tidak jarang konsumen dirugikan atas penggunaan produk
kosmetik tersebut. Berdasarkan hal tersebut, terdapat permasalahan apakah
produk kosmetik impor dapat tidak mencantumkan penandaan dalam bahasa
Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum
normatif. Kesimpulan yang diperoleh adalah Keputusan Badan Pengawas Obat Dan
Makanan Nomor HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik dan Peraturan Badan Pengawas
Obat Dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.10.12459 Tahun 2010 tentang Persyaratan
Teknis Kosmetik merupakan dasar yang mewajibkan produk kosmetik impor yang
beredar di Indonesia untuk memuat penandaan dalam bahasa Indonesia pada produk
kosmetik tersebut. Kedua, sanksi hukum yang diberikan dapat berupa sanksi
administrasi dan sanksi pidana.
Penulis: Ni Kadek Gita
Suryaning Asri, I Nengah Suharta
Kode Jurnal: jphukumdd160146