PENGATURAN KONSOLIDASI PERUSAHAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS

Abstract: Penulisan ini berjudul “Peraturan Perusahaan Dalam Konsolidasi Perusahaan Ditinjau Dari Undang-Undang Perseroan Terbatas”. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui secara yuridis, bagaimanakah pengaturan konsolidasi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Untuk mengetahui faktor apakah yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan konsolidasi. Adapun metode penulisan yang dipakaidalam hal penelitian ini adalah metode hukum normatif. Dilihat dari pasal 123 ayat 3 dan 4 menyatakan rencana konsolidasi (peleburan) suatu badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas, hanya dapat dilakukan apabila rancangan penggabungan/peleburan telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing badan usaha yang terkait dan juga suatu perusahaan yang ingin melakukan konsolidasi banyak yang harus dipertimbangkan yaitu seperti adanya faktor produksi dan faktor finansial.
Keywords: Konsolidasi, Perseroan Terbatas
Penulis: R. Ray Audi Stevan Bimaputra, IKetut Keneng
Kode Jurnal: jphukumdd160147

Artikel Terkait :