PENGATURAN KONSOLIDASI PERUSAHAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS
Abstract: Penulisan ini
berjudul “Peraturan Perusahaan Dalam Konsolidasi Perusahaan Ditinjau Dari
Undang-Undang Perseroan Terbatas”. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk
mengetahui secara yuridis, bagaimanakah pengaturan konsolidasi ditinjau dari
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Untuk
mengetahui faktor apakah yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan
konsolidasi. Adapun metode penulisan yang dipakaidalam hal penelitian ini
adalah metode hukum normatif. Dilihat dari pasal 123 ayat 3 dan 4 menyatakan
rencana konsolidasi (peleburan) suatu badan usaha yang berbentuk Perseroan
Terbatas, hanya dapat dilakukan apabila rancangan penggabungan/peleburan telah mendapat
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing badan usaha yang terkait
dan juga suatu perusahaan yang ingin melakukan konsolidasi banyak yang harus
dipertimbangkan yaitu seperti adanya faktor produksi dan faktor finansial.
Penulis: R. Ray Audi Stevan
Bimaputra, IKetut Keneng
Kode Jurnal: jphukumdd160147