PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DI PT. BII FINANCE CENTER DENPASAR
Abstract: Tulisan ini
dilatarbelakangi adanya ketentuan mengenai Manusia tidak bisa memenuhi
kebutuhannya sendiri tanpa berinteraksi dengan manusia lain. Berdasarkan taraf
hidup dalam masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maka dapat ditemui
adanya dua sisi yang berbeda, di satu sisi ada orang atau badan hukum yang
memiliki kelebihan dana dan di sisi lain begitu banyaknyamasyarakat baik
perorangan atau badan usaha yang membutuhkan dana. Dengan adanya kelebihan
dana, maka timbul suatu pemikiran untuk menginvestasikan dana tersebut pada
suatu usaha yang menguntungkan, disinilah kemudian muncul lembaga keuangan
sebagai perantara antara pihak yang kelebihan dengan pihak yang kekurangan
dana, sehingga dapat dikatakan bahwa lembaga keuangan merupakan perantara
keuangan masyarakat. Kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan “bank” dalam
menyalurkan kebutuhan dana, maka muncullembaga keuangan bukan bank. Lembaga
inilah yang kemudian dikenal sebagai “lembaga pembiayaan”, yang menawarkan
formulasi baru dalam hal penyaluran dana terhadap pihak yang membutuhkan.
Bertujuan Untuk memahami mengenai penyelesaian sengketa dalam perjanjian
pembiayaan konsumen. Metode yang digunakan metode penelitian hukum empiris
dengan menggunakan pendekatan Fakta dan Peraturan perundang-undangan.
Kesimpulannya adalah Penyelesaian sengketa di PT.BII Finance Center Denpasar
dilakukan dengan Negosiasi yaitu suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak
tanpa melalui proses pengadilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas
dasar kerjasama yang lebih harmonis dan kreatif. Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen tidak dilibatkan karena pihak Finance ingin menyelesaikan dengan sendiri-sendiri
yaitu antara perusahan pembiayaan atau Finance dengan Konsumen atau Nasabah,
tidak ingin ada ikut campur dari pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Penyelesaian
sengketa konsumen di PT.BII Finance Center Denpasar dilakukan dengan cara Negosiasi
dengan penyelesaian secara damai yaitu penyelesaian sengketa konsumen ini yang
dilakukan dengan cara Kesepakatan antara pihak Finance dengan Konsumen.
Penulis: Komang Wiwiek
Febriyanti, I Gst. Ayu Puspawati, Ida Bagus Putu Sutama
Kode Jurnal: jphukumdd160134