DEPOSITO SEBAGAI JAMINAN PADA KREDIT DI BANK MANDIRI CABANG SANUR
Abstract: Penulisan ini
berjudul “Deposito Sebagai Jaminan Pada Kredit Di Bank Mandiri Cabang Sanur”.
Deposito merupakan simpanan dana berkala di bank. Dalam penulisan ini masalah
yang diangkat bagaimana persyaratan deposito sebagai jaminan kredit dan
bagaimana jika dalam perjanjian kredit debitur melakukan wanprestasi. Metode
penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis empiris
dengan sumber data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Data
primer didapat dari sumber utama yang dihimpun oleh peneliti, data sekunder
didapatkan dengan melakukan penelitian kepustakaan (Library Research) yakni
mengadakan penelitian terhadap bahan-bahan bacaan untuk mendapat data secara
teoritis. Kesimpulan yang diperoleh adalah Persyaratan deposito sebagai jaminan
di Bank Mandiri cabang Sanur yakni apabila jenis deposito yang dijaminkan telah
bersifat Athomatic Roll Over (ARO). Khusus untuk deposito berjangka dapat
dijadikan jaminan kredit dengan syaratnya yaitu Bilyet deposito diterbitkan
oleh Bank, Jangka waktu deposito sama dengan jangka waktu kredit, Maksimal
kredit yang diterbitkan 70-80 % dari nilai nominal deposito berjangka, Mata
uang deposito sama dengan valuta mata uang kredit, Asli bilyet deposito
disimpan di bank di beri stempel “dijaminkan” dan dilembar bilyet deposito
sebaliknya setelah ditanda tangani oleh pemilik deposito. Dan apabila debitur
melakukan wanprestasi maka pihak bank berhak atas pencairan dana atas deposito
tersebut untuk pelunasan seluruh utang debitur, apabila pihak bank menyatakan
debitur telah digolongkan kredit yang diragukan pelunasannya, setelah pihak
bank mengirim surat peringatan.
Penulis: I Made Dwi Ika
Ganantara, Putu Tuni Cakabawa Landra
Kode Jurnal: jphukumdd160135