IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE) DI BPSK DENPASAR
Abstract: Artikel ini berjudul
“Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlidungan Konsumen
(UUPK) Terhadap Jual Beli Online (ECommerce) di Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK) Kota Denpasar “. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk
mengetahui dan memahami Implementasi UUPK dalam melindungi konsumen terkait
transaksi e-commerce di BPSK Denpasar, dan faktor-faktor penghambat dalam
implementasi UUPK dalam melindungi konsumen terkait transaksi e-commerce di
BPSK Denpasar. Artikel ini menggunakan metode yuridis empiris. Implementasi
UUPK terkait ecommerce di BPSK Denpasar belum terimplementasikan sepenuhnya.
Hal ini dikarenakan belum adanya sosialisasi tentang e-commerce dari BPSK
Denpasar.
Kendala-kendala yang dihadapi BPSK Denpasar dalam implementasi UUPK
terkait e-commerce antara lain belum adanya lembaga penjamin untuk keabsahan
suatu toko online yang seharusnya berfungsi untuk menjamin keamanan, kenyamanan
dan keselamatan dalam bertransaksi, masih ada situs online yang tidak
mencantumkan informasi yang lengkap dan pelaku usaha yang tidak hadir pada
pemanggilan pertama pada beberapa kasus.
Penulis: Anak Agung Gede Mahardhika
Geriya, Ida Bagus Putu Sutama, I Made Dedy Priyanto
Kode Jurnal: jphukumdd160136