PENERAPAN YURISDIKSI NEGARA DALAM KASUS PEMBAJAKAN KAPAL MAERSK ALABAMA DI PERAIRAN SOMALIA
Abstract: Pada bulan April
2009 masyarakat internasional dikejutkan dengan pembajakan yang terjadi
terhadap kapal Maersk Alabama di Teluk Aden, Somalia. Tulisan ini bertujuan
untuk membahas yurisdiksi negara dalam kasus pembajakan kapal di laut ditinjau
dari perspektif Hukum Internasional serta untuk menganalisis yurisdiksi negara
dalam kasus pembajakan kapal Maersk Alabama di wilayah Somalia. Tulisan ini
merupakan penelitian yuridis normatif yang mengombinasikan pendekatan peraturan
perundang-undangan yang dalam hal ini menganalisis instrumen hukum
internasional yang relevan dengan isu yang dibahas, pendekatan fakta, dan
pendekatan kasus. Tulisan ini menyimpulkan bahwa Somalia memiliki yurisdiksi
territorial dan yurisdiksi nasionalitas aktif, sedangkan Amerika Serikat
memiliki yurisdiksi ekstrateritorial dan yurisdiksi nasionalitas pasif dalam
kasus pembajakan kapal Maersk alabama.
Penulis: Ida Ayu Karina
Diantari, Putu Tuni Cakabawa Landra, Made Maharta Yasa
Kode Jurnal: jphukumdd160133