PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGENDARA SEPEDA MOTOR YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN MENGEMUDI MENURUT PASAL 281 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 DI KOTA SINTANG

ABSTRAK: Meningkatnya jumlah kendaraan sepeda motor di Kabupaten Sintang khususnya Kota  Sintang  mengakibatkan  makin  banyaknya  pelanggaran  lalu  lintas  yang terjadi.  Pelanggaran  lalu  lintas  yang  sering  terjadi  adalah  pengendara  sepeda motor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), pelanggaran tidak memiliki SIM  ini  tidak  hanya  dilakukan  oleh  anak-anak  atau  para  remaja  akan  tetapi dilakukan  oleh  orang  dewasa.  Banyaknya  pelanggaran  lalu  lintas  pengendara sepeda  motor  yang  tidak  memiliki  SIM  dapat  mengakibatkan  kecelakaan  lalu lintas  baik  luka,  ringan,  berat  hingga  kematian,  hal  ini  karena  adanya  toleransi yang diberikan oleh kepolisian satuan lalu lintas Polres Sintang kepada pelanggar pengendara sepeda motor yang tidak memiliki SIM.  Permasalahan penelitian ini adalah mengapa penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang tidak memiliki  SIM  menurut  pasal  281  Undang-Undang  Nomor  22  Tahun  2009  di Kota  Sintang  tidak  diberikan  sanksi  sebagaimana  mestinya.   Penulis menggunakan  metode  Yuridis  Empiris  dengan  pendekatan  bersifat  Deskriptif analisis,  Dalam  metode  ini,  pengumpulan  data  dan  informasi  menggunakan teknik  pengumpulan  melalui  wawancara  dan  menggunakan  angket  penelitian. Adapun  yang  dijadikan  populasi  disini  adalah  Kepolisian  Satuan  Lalu  Lintas Polres  Sintang  dan  pelanggar  sepeda  motor  yang  tidak  memiliki  SIM. Berdasarkan  hasil  penelitian  yang  penulis  lakukan  bahwa  penegakan  hukum terhadap pengendara sepeda motor yang tidak memiliki SIM  menurut pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009  di Kota Sintang tidak diberikan Sanksi sebagaimana mestinya karena  usia  pelanggar  masih dibawah umur (pelajar)  atau  usia yang sudah terlalu tua, k arena membawa orang sakit, karena membawa anak bayi atau kecil, karena ada kenalan atau teman.
Kata Kunci:  Penegakan Hukum, Surat izin Mengemudi, Kepolisian Satuan Lalu Lintas
Penulis: COKRO ADITIA PRANOWO
Kode Jurnal: jphukumdd160013

Artikel Terkait :