PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGENDARA SEPEDA MOTOR YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN MENGEMUDI MENURUT PASAL 281 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 DI KOTA SINTANG
ABSTRAK: Meningkatnya jumlah
kendaraan sepeda motor di Kabupaten Sintang khususnya Kota Sintang
mengakibatkan makin banyaknya
pelanggaran lalu lintas
yang terjadi. Pelanggaran lalu
lintas yang sering
terjadi adalah pengendara
sepeda motor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), pelanggaran
tidak memiliki SIM ini tidak
hanya dilakukan oleh
anak-anak atau para
remaja akan tetapi dilakukan oleh
orang dewasa. Banyaknya
pelanggaran lalu lintas
pengendara sepeda motor yang
tidak memiliki SIM
dapat mengakibatkan kecelakaan
lalu lintas baik luka,
ringan, berat hingga
kematian, hal ini
karena adanya toleransi yang diberikan oleh kepolisian
satuan lalu lintas Polres Sintang kepada pelanggar pengendara sepeda motor yang
tidak memiliki SIM. Permasalahan
penelitian ini adalah mengapa penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor
yang tidak memiliki SIM menurut
pasal 281 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun
2009 di Kota Sintang
tidak diberikan sanksi
sebagaimana mestinya. Penulis menggunakan metode
Yuridis Empiris dengan
pendekatan bersifat Deskriptif analisis, Dalam
metode ini, pengumpulan
data dan informasi
menggunakan teknik
pengumpulan melalui wawancara
dan menggunakan angket
penelitian. Adapun yang dijadikan
populasi disini adalah
Kepolisian Satuan Lalu
Lintas Polres Sintang dan
pelanggar sepeda motor
yang tidak memiliki
SIM. Berdasarkan hasil penelitian
yang penulis lakukan
bahwa penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang
tidak memiliki SIM menurut pasal 281 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 di Kota Sintang
tidak diberikan Sanksi sebagaimana mestinya karena usia
pelanggar masih dibawah umur
(pelajar) atau usia yang sudah terlalu tua, k arena membawa
orang sakit, karena membawa anak bayi atau kecil, karena ada kenalan atau
teman.
Penulis: COKRO ADITIA PRANOWO
Kode Jurnal: jphukumdd160013