LEMBAGA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH BANK PENGGUNA AUTOMATED TELLER MACHINE (ATM)

Abstrak: Dalam  hal  ini  yaitu  nasabah  bank  pengguna  Automated  Teller  Machine  yang berkedudukan sebagai kreditur dan bank sebagai debitur. Perlindungan hukum terhadap nasabah tentunya  menjadi  hal  yang  penting  karena  Undang-Undang  Nomor  10  Tahun  1998  tentang Perbankan  tidak  memberikan  pengaturan  secara  lebih  spesifik.  Memberikan  pemahaman mengenai  lembaga  perlindungan  hukum  bagi  nasabah  bank  pengguna  Automated  Teller Machine.  Digunakan  metode  penelitian  empiris  yang  bertujuan  untuk  mengetahui  secara langsung lembaga perlindungan hukum bagi nasabah bank  pengguna Automated Teller MachineNasabah  yang  kurang  memahami  hak-haknya  berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun 1999  tentang  Perlindungan  Konsumen  akan  kehilangan  kesempatan  untuk  membuat  apa  yang sudah  menjadi  kewajiban  dan  menjadi  haknya.  perlindungan  konsumen  merupakan  ujung tombak  di  lapangan  untuk  memberikan  perlindungan  kepada  konsumen  yang  telah  dirugikan atau yang telah menderita sakit. Perlindungan yang  diberikan oleh lembaga  Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen  kepada konsumen adalah melalui penyelesaian sengketa antara  konsumen dengan pelaku usaha dan juga melalui pengawasan terhadap setiap pencantuman perjanjian atau dokumen  yang  mencantumkan  klausula  baku  yang  merugikan  konsumen.  Perlindungan  yang diberikan  oleh  Badan  Penyelesaian  Sengketa  Konsumen  kepada  konsumen  adalah  melalui penyelesaian  sengketa  antara  konsumen  dengan  pelaku  usaha  dan  juga  melalui  pengawasan terhadap setiap pencantuman perjanjian atau dokumen yang mencantumkan klausula baku yang merugikan konsumen.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Nasabah, Automated Teller Machine
Penulis: Ida Bagus Eddy Prabawa, Gede Putra Ariana
Kode Jurnal: jphukumdd160010

Artikel Terkait :