LEMBAGA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH BANK PENGGUNA AUTOMATED TELLER MACHINE (ATM)
Abstrak: Dalam hal
ini yaitu nasabah
bank pengguna Automated
Teller Machine yang berkedudukan sebagai kreditur dan bank
sebagai debitur. Perlindungan hukum terhadap nasabah tentunya menjadi
hal yang penting
karena Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998
tentang Perbankan tidak memberikan
pengaturan secara lebih
spesifik. Memberikan pemahaman mengenai lembaga
perlindungan hukum bagi
nasabah bank pengguna
Automated Teller Machine. Digunakan
metode penelitian empiris
yang bertujuan untuk
mengetahui secara langsung
lembaga perlindungan hukum bagi nasabah bank
pengguna Automated Teller MachineNasabah
yang kurang memahami
hak-haknya berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen
akan kehilangan kesempatan
untuk membuat apa
yang sudah menjadi kewajiban
dan menjadi haknya.
perlindungan konsumen merupakan
ujung tombak di lapangan
untuk memberikan perlindungan
kepada konsumen yang
telah dirugikan atau yang telah
menderita sakit. Perlindungan yang
diberikan oleh lembaga Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen kepada
konsumen adalah melalui penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha dan juga melalui
pengawasan terhadap setiap pencantuman perjanjian atau dokumen yang
mencantumkan klausula baku
yang merugikan konsumen.
Perlindungan yang diberikan oleh
Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen kepada konsumen
adalah melalui penyelesaian sengketa
antara konsumen dengan
pelaku usaha dan
juga melalui pengawasan terhadap setiap pencantuman
perjanjian atau dokumen yang mencantumkan klausula baku yang merugikan
konsumen.
Penulis: Ida Bagus Eddy
Prabawa, Gede Putra Ariana
Kode Jurnal: jphukumdd160010