AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK

ABSTRAK: Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  untuk  mengembangkan  ilmu pengetahuan  dalam  hukum  perbankan,  khususnya  dengan yang  berhubungan dengan  perjanjian  kredit  dan  untuk  mengetahui  lebih mendalam  mengenai bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit perbankan dalam prakteknya dan untuk mengetahui  akibat  dari  wanprestasi  yang  terjadi  dalam  perjanjian  kredit  di  BRI Cabang  Denpasar  serta  mengetahui  penyelesaian  wanprestasi  dalam  perjanjian kredit di BRI Cabang Denpasar.  Jenis  penelitian  yang  digunakan  dalam  penulisan  skripsi  ini  adalah  jenis penelitian  hukum  empiris,  karena  mendekati  masalah  dari  peraturan perundang-undangan  yang  berlaku  dan  kenyataan  yang  ada  dalam  masyarakat. Penelitian  hukum  empiris  adalah  mengenai  pemberlakuan  atau  implementasi ketentuan  hukum normatif secara  in action  pada setiap peristiwa hukum tertentu yang  terjadi  dalam  masyarakat.  Wanprestasi  adalah  kelalaian  suatu pihak  dalam memenuhi  kewajibannya  terhadap  pihak  lain  yang  seharusnya  ditunaikannya berdasarkan  perikatan  yang  telah  dibuat.  Sedangkan  pengertian  perjanjian  atau kontrak  di  atur  pasal  1313  KUH  perdata,  dalam  Pasal KUH  perdata  berbunyi  : perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu  pihak atau lebih mengingatkan diri terhadap satu orang atau lebih.
Kata kunci: Wanprestasi, perjanjian, kredit
Penulis: Dwi Arya Dominika I WayanWiryawan
Kode Jurnal: jphukumdd160011

Artikel Terkait :