AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK
ABSTRAK: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui
untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dalam
hukum perbankan, khususnya
dengan yang berhubungan dengan perjanjian
kredit dan untuk
mengetahui lebih mendalam mengenai bagaimana pelaksanaan perjanjian
kredit perbankan dalam prakteknya dan untuk mengetahui akibat
dari wanprestasi yang
terjadi dalam perjanjian
kredit di BRI Cabang
Denpasar serta mengetahui
penyelesaian wanprestasi dalam
perjanjian kredit di BRI Cabang Denpasar. Jenis
penelitian yang digunakan
dalam penulisan skripsi
ini adalah jenis penelitian hukum
empiris, karena mendekati
masalah dari peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan kenyataan
yang ada dalam masyarakat. Penelitian hukum
empiris adalah mengenai
pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action
pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi
dalam masyarakat. Wanprestasi
adalah kelalaian suatu pihak
dalam memenuhi kewajibannya terhadap
pihak lain yang
seharusnya ditunaikannya berdasarkan perikatan
yang telah dibuat.
Sedangkan pengertian perjanjian
atau kontrak di atur
pasal 1313 KUH
perdata, dalam Pasal KUH
perdata berbunyi : perjanjian adalah suatu perbuatan dengan
mana satu pihak atau lebih mengingatkan diri
terhadap satu orang atau lebih.
Penulis: Dwi Arya Dominika I
WayanWiryawan
Kode Jurnal: jphukumdd160011