HIPOTIK TERHADAP KAPAL LAUT SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN KREDIT

Abstrak: Tulisan ini berjudul Hipotik Terhadap Kapal Laut Sebagai Jaminan Pelunasan Kredit. Hipotik merupakan hak kebendaan atas benda-benda yang tidak bergerak. Kapal dapat dibagi menjadi dua, yakni beratnya diatas 20m3 dan dibawah 20m3. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui kapal laut yang dapat dibebankan dengan hipotik, sehingga dapat  dijadikan  sebagai  jaminan  pelunasan  kredit.  Metode  yang  digunakan  adalah penelitian hukum normatif yaitu pendekatan dengan mengkaji peraturan perundangundangan yang berlaku. Kesimpulan dari tulisan ini adalah Hipotik terhadap kapal lautmerupakan hak kebendaan atas kapal yang beratnya 20m3  atau lebih.
Kata Kunci: Hipotik, Kredit, Kapal Laut
Penulis: Ni Putu Noving Paramitha Pandy, Ni Luh Gede Astariyani
Kode Jurnal: jphukumdd160009

Artikel Terkait :