HIPOTIK TERHADAP KAPAL LAUT SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN KREDIT
Abstrak: Tulisan ini berjudul
Hipotik Terhadap Kapal Laut Sebagai Jaminan Pelunasan Kredit. Hipotik merupakan
hak kebendaan atas benda-benda yang tidak bergerak. Kapal dapat dibagi menjadi
dua, yakni beratnya diatas 20m3 dan dibawah 20m3. Tulisan ini bertujuan untuk
mengetahui kapal laut yang dapat dibebankan dengan hipotik, sehingga dapat dijadikan
sebagai jaminan pelunasan
kredit. Metode yang
digunakan adalah penelitian hukum
normatif yaitu pendekatan dengan mengkaji peraturan perundangundangan yang
berlaku. Kesimpulan dari tulisan ini adalah Hipotik terhadap kapal lautmerupakan
hak kebendaan atas kapal yang beratnya 20m3 atau lebih.
Penulis: Ni Putu Noving
Paramitha Pandy, Ni Luh Gede Astariyani
Kode Jurnal: jphukumdd160009