KETENTUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRAKTIK ILLEGAL LOGGING DAN UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Abstrak: Pembangunan yang
dilaksanakan di Indonesia haruslah selaras dengan tercapainya
kelestarian lingkungan hidup.
Artinya kemajuan ekonomi nasional
diupayakan tidak menimbulkan
dampak negatif terhadap lingkungan,
karena kerusakan lingkungan
hidup akan mengancam keamanan
serta keselamatan manusia
terutama apabila terjadi bencana
akibat dari kelalaian
ataupun adanya unsur esengajaan dengan tujuan untuk
memperoleh laba sebesar-besarnya tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan
hidup. Melihat di sisi lain bila
kita perhatikan, masalah
lingkungan hidup sangat
penting juga untuk dikaji saat ini, karena masalah ini memiliki potensi
untuk berubah menjadi bencana
yang dapat mempengaruhi
kualitas hidup manusia apabila
tidak diperhatikan. Tanda-tanda
terjadinya masalah lingkungan hidup
saat ini seperti
adanya polusi, global
warming, fotokimia kabut, hujan asam, erosi, banjir, instrusi dan lain
sebagainya sudah mulai terlihat sejak pertengahan abad ke-20.
Penulis: Deasy Soeikromo
Kode Jurnal: jphukumdd160002