KEKUATAN PEMBUKTIAN SEBUAH FOTOKOPI ALAT BUKTI TERTULIS
Abstract: Karya ilmiah ini
berjudul Kekuatan Pembuktian Sebuah Fotokopi Alat Bukti Tertulis, yang juga
menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini. Latar belakang
tulisan ini adalah penggunaan fotokopi alat bukti tertulis demi menjamin hak
dan kewajiban para pihak di muka persidangan perdata seiring dengan
berkembangnya teknologi mesin fotokopi. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk
mengetahui kekuatan pembuktian dari sebuah fotokopi alat bukti tertulis di
persidangan perkara perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tulisan ini menggunakan metode
penelitian hukum normatif dengan menganalisis Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, Putusan Mahkmah Agung Republik Indonesia dan literatur-literatur
terkait. Kesimpulan dari penulisan ini adalah Kekuatan pembuktian sebuah
fotokopi alat bukti tertulis terletak pada aslinya sebagaimana diatur dalam
Pasal 1888 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Putusan Mahkamah Agung Nomor 7011
K/Sip/1974 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3609 K/Pdt/1985. Sesuai dengan
ketentuan tersebut, sebuah fotokopi alat bukti tertulis tidak memiliki kekuatan
pembuktian sempurna, namun memiliki kekuatan pembuktian bebas yang artinya
diserahkan sepenuhnya kepada pertimbangan hakim.
Keywords: Pembuktian, Fotokopi
Alat Bukti Tertulis, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia
Penulis: Ni Ketut Winda
Puspita, I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati
Kode Jurnal: jphukumdd160150