HUBUNGAN HUKUM ANTARA PELAKU USAHA DENGAN KONSUMEN
Abstract: Jurnal ini berjudul
hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen. Jurnal ini dilatarbelakangi
oleh ketidakjelasan hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen sehingga
tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji dan mengetahui sejak kapan terjadinya
hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen. Metode penulisan yang
digunakan adalah normatif dengan pendekatan Pendekatan Perundang-undangan, dan Pendekatan
Fakta. Teknik penulisian adalah analisis deskripsi. Terjadinya hubungan hukum
antara pelaku usaha dengan konsumen adalah pada saat pelaku usaha memberikan
janji-janji dan segala informasi yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa
yang ditawarkan kepada konsumen pada saat memberikan iklan, brosur, ataupun
promosi.
Penulis: Dewa Gede Ari Yudha
Brahmanta, Anak Agung Sri Utari
Kode Jurnal: jphukumdd160151