TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM PENYELESAIAN PERMASALAHAN PERJANJIAN LEASING PADA PT. BINTANG MANDIRI
Abstract: Pengelolaan leasing
haruslah mengacu kepada manajemen profesional yang dianut oleh perusahaan.
Seringkali dalam praktek penyaluran leasing itu lebih ditekankan kepada aspek
ekonomis yang cenderung untuk mengambil keuntungan secara maksimal tanpa
memperhatikan perlindungan bagi para pihak. PT Bintang Mandiri merupakan salah
satu perusahaan yang bergerak pada bidang leasing produk elektronik dan
furniture di Kota Denpasar. Rumusan masalah yang timbul adalah bagaimana
tanggung jawab para pihak dalam perjanjian leasing pada PT Bintang Mandiri
sebagai sumber pembiayaan barang modal bagi pengusaha. Metode penelitian
yuridis empiris digunakan untuk membahas permasalahan ini. Terakhir disimpulkan
bahwa dalam pelaksanaan tanggung jawab para pihak dalam perjanjian leasing pada
PT Bintang Mandiri sebagai sumber pembiayaan barang modal bagi pengusaha adalah
sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada Pasal 1550 (2e), 1552 : 1553 : 1564 dan
Pasal 1565 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang sesuai dengan yang tertuang
dalam perjanjian leasing.
Penulis: Ni Luh Diah Febriyani
Teja Santi, Ni Nengah Adiyaryani
Kode Jurnal: jphukumdd160152