KECAKAPAN BERDASARKAN BATASAN USIA DALAM MEMBUAT PERJANJIAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract: Kecakapan merupakan
salah satu syarat sahnya perjanjian. Dalam Hukum perjanjian salah satu unsur
kecakapan adalah dengan melihat usia atau umur seseorang, apabila subyek hukum
dari perjanjian tersebut adalah orang-perseorangan. Batasan usia kemudian
menjadi suatu hal yang menimbulkan ketidak pastian hukum karena batasannya
berbeda-beda di beberapa peraturan perundang-undnagan. Kecakapan berdasarkan
batasan usia dalam membuat perjanjian dihadapan Notaris kemudian menjadi
masalah yang menarik untuk dikaji dalam penelitian ini. Tujuan umum penelitian
ini adalah sebagai upaya penulis untuk pengembangan ilmu hukum terkait dengan
paradigm science as a process (ilmu sebagai proses) dalam penggaliannya atas
kebenaran di bidang hukum perjanjian dan secara khusus untuk mendalami
permasalahan hukum yaitu untuk mengetahui standar usia cakap untuk melakukan
perbuatan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk
mengetahui akibat hukum perjanjian yang tidak memenuhi batas usia kecakapan. Metode
yang digunakan pada penelitian ini adalah metode hukum normatif yaitu metode
yang menekankan pada studi kepustakaan terhadap suatu permasalahan adanya
konflik norma (geschijld van normen) antara pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (selanjutnya disingkat KUHPerdata) dengan pasal 39 Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disingkat UUJN No. 2 tahun
2014) dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya mengenai batas usia
cakap melakukan perbuatan hukum dihadapan Notaris. Berdasarkan hasil yang
diperoleh dari penelitian dapat ditarik dua simpulan. Pertama, Untuk membuat
pejanjian dihadapan Notaris digunakan batas usia cakap 18 tahun sebagaimana
yang tercantum dalam UUJN No. 2 Tahun 2014. Apabila pihak dalam perjanjian
dibawah umur, dalam hal penerimaan hak diwajibkan meminta surat penetapan
sampai ke tingkat kecamatan dan dalam hal pelepasan hak diwajibkan meminta
surat penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kedua, Akibat hukum perjanjian
yang tidak memenuhi batas usia kecakapan melakukan perbuatan hukum adalah dapat
dibatalkan. Pembatalan perjanjian dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pihak
yang berkepentingan aktif sebagai penggugat meminta kepada hakim upaya
perjanjian dibatalkan yang disebut pembataan perjanjian aktif dan menunggu
sampai sidang pengadilan akibat tidak dipenuhinya perjanjian, saat itu didepan
sidang dapat dimohonkan kepada hakim supaya perjanjian dibatalkan, yang disebut
pembatalan perjanjian pembelaan.
Keywords: Kecakapan, Membuat,
Perjanjian, Notaris
Penulis: Ni Nyoman Endi
Suadnyani
Kode Jurnal: jphukumdd160149