HAK WARGA NEGARA ASING ATAS PENGUASAAN TANAH DIINDONESIA
Abstract: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui hak warga negara asing terhadap penguasaantanah di
Indonesia dan landasan hukum hak warga negara asing terhadap penguasaan tanah
diIndonesia. Pengaturan kepemilikan tanah dan bangunan oleh warga negara asing
ini ditinjaudari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agrariadan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1996 Tentang Hak
Guna Usaha, Hak GunaBangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. Penelitian ini adalah
penelitian yuridis normatif,dimana dilakukan analisis terhadap peraturan
perundang-undangan dan literatur yangmerupakan sumber bahan hukum primer.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah WargaNegara Asing tidak mempunyai hak
untuk memiliki tanah di Indonesia ( Hak Milik ) tetapimempunyai hak atas tanah
yang terbatas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5Tahun 1960 yaitu Hak
Pakai (Pasal 41 ayat (1)), Hak Sewa Untuk Bangunan (Pasal 44 ayat(1)), Hak Guna
Usaha (Pasal 28 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996),Hak Guna
Bangunan (Pasal 35), dan Hak Atas Tanah yang Bersifat Sementara (Pasal 16
ayat(1) dan Pasal 53).
Penulis: Vina Jayanti, INyoman
Wita
Kode Jurnal: jphukumdd160094