PENGATURAN PENGGUNAAN DESAIN YANG SAMA PADA PRODUK MOBIL YANG MEREKNYA BERBEDA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Abstract: Desain Industri
merupakan salah satu bidang Hak Kekayaan Intelektual yangdikelompokan kedalam
Industrial Property Right, sehingga Desain Industri memilikipengaturan dan
dilindungi hukum. Terhadap permasalahan pengaturan penggunaandesain yang sama
pada produk mobil yang mereknya berbeda ditinjau dari UndangUndangNomor 31
Tahun 2000 tentang desain industri. Bertujuan untuk mengetahuisuatu produk
Merek berbeda memiliki Desain yang sama merupakan suatu pelanggaranatau tidak
jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang DesainIndustri.
Metode penulisan ini menggunakan metode Yuridis Normatif. Penelitian
iniberhasil menyimpulkan bahwa produk yang desainnya sama namun mereknya
berbedabukan merupakan sebuah pelanggaran karena kesamaan tesebut terjadi atas
dasarperjanjian kolaborasi dimana para pihak sepakat untuk memproduksi produk
dengandesain yang sama namun dengan merek masing-masing.
Penulis: I Putu Adi Dana
Pratama, Ida Ayu Sukihana, Anak Agung Sri Indrawati
Kode Jurnal: jphukumdd160093