AKIBAT HUKUM TERHADAP INVESTOR YANG MELANGGAR PERPANJANGAN JANGKA WAKTU HAK GUNA BANGUNAN DALAM PENANAMAN MODAL PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 21 – 22/ PUU – 5/ 2007
Abstract: Hak guna bangunan
dalam pengertian hukum barat sebelum dikonversi berasal dari hakopstal yang
diatur dalam Pasal 71 KUHPerdata bahwa “hak numpang–karang adalah suatuhak
kebendaan untuk mempunyai gedung-gedung, bangunan-bangunan dan penanaman diatas
pekarangan orang lain. Menurut Ruchiat “apa yang diatur dalam UUPA
barulahmerupakan ketentuan-ketentuan pokok saja, sebagaimana terlihat dalam
Pasal 50 ayat (2)bahwa ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Guna
Bangunan akan diataur denganperaturan maupun peraturan menteri.” Hal ini juga
ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (1) UUPAHak Guna Bangunan adalah Hak Milik untuk
mendirikan dan mempunyai bangunanbangunanatas tanah yang bukan miliknya
sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahundan dapat diperpanjang dengan
20 tahun, dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.Dapat dijadikan jaminan
hutang dibebani Hak Tanggungan
Penulis: Putu Krisna
Dirgayasa, Desak Putu Dewi Kasih, A. A. Gede Agung Dharmakusuma
Kode Jurnal: jphukumdd160101