STATUS HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DALAM HUKUM PERJANJIAN INDONESIA
Abstract: Tujuan dari
pembuatan penulisan ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukumMemorandum of
Understanding (MoU) dalam Hukum Perjanjian Indonesia danuntuk mengetahui
kekuatan mengikat Memorandum of Understanding (MoU)dalam Hukum Perjanjian
Indonesia. Dalam penelitian ini digunakan metodepenelitian hukum normatif,
yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untukmenemukan kebenaran berdasarkan
logika keilmuan hukum dari sisi normatif.Tulisan ini menggambarkan kedudukan
hukum Memorandum of Understanding(MoU) dalam Hukum Perjanjian Indonesia dan
kekuatan mengikat Memorandumof Understanding (MoU) dalam Hukum Perjanjian
Indonesia. KedudukanMemorandum of Understanding dalam Hukum Perjanjian
Indonesia, yakni untukMemorandum of Understanding yang sifatnya bukan merupakan
suatu perjanjian,maka tidak ada sanksi apapun bagi yang mengingkarinya kecuali
sanksi moral dankekuatan mengikat Memorandum of Understanding menurut hukum
perjanjian diIndonesia sesuai dengan KUHPer, yakni menyamakan Memorandum
ofUnderstanding dengan perjanjian. Pasal 1338 KUHPer mengatakan bahwa
setiapperjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi
parapihak yang membuatnya (Pacta Sunt Servanda), akan tetapi apabila
unsur-unsursahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPer tidak terpenuhi, maka
Memorandumof Understanding tersebut batal demi hukum, dan tidak mempunyai
kekuatanhukum.
Penulis: Ketut Surya Darma, I
Made Sarjana, A. A. Sagung Wiratni Darmadi
Kode Jurnal: jphukumdd160102