UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI


Abstract: Dengan adanya Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, untuk upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali. Putusan MK yang memperbolehkan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali lebih dari satu kali tersebut, berkaitan dengan kepastian hukum dan keadilan. Apabila peninjauan kembali diperbolehkan lebih dari satu kali tetapi tidak ada pembatasan sampai berapa kali maka perkara tersebut tidak akan ada akhirnya, bahwa adanya asas litis finiri oportet (setiap perkara harus ada akhirnya) tidak akan terpenuhi. Beberapa permasalahan yang perlu dibahas adalah apakah dengan adanya Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 dapat memenuhi nilai keadilan dan kepastian hukum. Selanjutnya bagaimana pengaturan mengenai peninjauan kembali sebagai implementasi Putusan MK No. 34/PUU- XI/2013 agar asas kepastian hukum dan asas litis finiri oportet akan terpenuhi. Putusan MK No. 34/PUU- XI/2013, yang menyatakan bahwa Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, dapat memenuhi kepastian hukum tanpa mengabaikan nilai keadilan. Hal ini dapat dilihat dari pihak kepentingan terpidana yang mana dengan diperbolehkannya peninjauan kembali dalam perkara pidana lebih dari satu kali, memberikan kesempatan untuk memperoleh kebenaran materiil dan keadilan sehingga dapat diperoleh kepastian hukum yang berkeadilan bagi terpidana mengenai perkara yang dihadapi. Untuk memenuhi asas litis finiri oportet, perlu dilakukan pengaturan bahwa untuk upaya hukum peninjauan kembali dalam perkara pidana dapat dilakukan dua kali, hal ini dilakukan untuk mencapai kepastian hukum yang berkeadilan. Di satu pihak peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali untuk mencari kebenaran materiil dan memenuhi nilai keadilan. Di lain pihak adanya pembatasan permohonan peninjauan kembali yang boleh dilakukan dua kali adalah untuk menjamin kepastian hukum, sehingga nilai kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum dapat terpenuhi.
Keywords: legal actions, criminal, reconsideration
Penulis: Ani Triwati, Subaidah Ratna Juita, Tri Mulyani
Kode Jurnal: jpmanajemendd151401

Artikel Terkait :