REPOSISI KEDUDUKAN JANDA (CERAI MATI) DALAM HUKUM WARIS ADAT BATAK DALAM PERSPEKTIF GENDER


Abstract: Tulisan ini mengkaji tentang reposisi kedudukan janda (cerai mati) dalam hukum waris adat Batak dengan pendekatan gender. Hukum waris adat Batak, masih cenderung merujuk pada sistem kekerabatan patrilineal, yaitu sistem kekerabatan yang ditarik menurut garis bapak, dimana janda (cerai mati) bukanlah ahli waris dari suaminya, karena yang menjadi ahli waris pada masyarakat Batak hanya anak laki-laki. Dengan perkembangan zaman dan semakin besarnya peran seorang ibu/ wanita dalam rumah tangga, maka perlu dikaji lebih mendalam materi kedudukan seorang ibu/ wanita yang ditinggal mati suaminya (janda cerai mati) dalam hukum waris adat Batak dengan berbagai pendekatan, salah satunya dengan pendekatan gender. Hal tersebut penting dilakukan, karena telah banyak pemikir modern hukum adat yang ingin melakukan pembaruan dalam hukum adat, khususnya waris demi tercapainya kesetaraan gender yang sesuai dengan perkembangan zaman, diantaranya dengan cara mereposisi kedudukan janda (cerai mati) dalam sistem pewarisan melalui pembentukan hukum adat waris nasional yang bersifat bilateral. Pembelajaran hukum waris adat Batak dengan pendekatan gender, masyarakat Batak dapat berfikir kritis dan tidak kaku dalam menyelesaikan tentang masalah pembagian warisan dengan menempatkan janda (cerai mati) sebagai ahli waris
Keywords: Reposition, position, widow off divorce
Penulis: Amri P Sihotang, Endah P A, A Heru N
Kode Jurnal: jpmanajemendd151400

Artikel Terkait :