ANALISIS PENYELESAIAN KONTRAK ASURANSI MELALUI LEMBAGA OTORITAS JASA KEUANGAN


Abstract: Perkembangan penyelesaian sengketa asuransi melalui ADR, banyak diminati oleh para pihak yang bersengketa.karena dirasa lebih realistis, mudah, murah, dan cepat tanpa harus mengorbankan faktor kepastian. Penyelesaian sengketa kontrak asuransi melalui jalur non litigasi/ADR dapat diselesaikan melalui BMAI yang telah didirikan pada tahun 2006, di tahun 2011 pemerintah juga telah mendirikan OJK yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan disektor jasa keuangan bank dan non bank, yang didalamnya salah satu tugasnya adalah melakukan penyelesaian sengketa asuransi. Perumusan masalah yang diteliti adalah, bagaimanakah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyelesaian sengketa hukum kontrak asuransi?, bagaimanakah kedudukan BMAI kedepanya, setelah didirikannya OJK ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini, metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian pengaduan dan penyelesaian sengketa asuransi oleh OJK secara umum diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang No.21 tahun 2011.Memperhatikan Pasal 29 tersebut mengamanatkan OJK untuk menyiapkan perangkat, menyusun mekanisme, dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan, maka OJK mengeluarkan Peraturan OJK No.1/POJK. 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran OJK No.2/SEOJK. 07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, sedangkan kedudukan BMAI setelah adanya OJK berada dibawah OJK.
Keywords: insurance disputes, BMAI, FSA
Penulis: B. Rini Heryanti, Dewi Tuti Muryati, Efi Yulistyowati
Kode Jurnal: jpmanajemendd151402

Artikel Terkait :