KEWENANGAN BANK INDONESIA DALAM MELAKUKAN FUNGSI PENGAWASAN PADA LEMBAGA KEUANGAN BANK PASCA LAHIRNYA UU NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG 218 OTORITAS JASA KEUANGAN


Abstract: Pemanfaatan jasa lembaga keuangan semakin meningkat seiring perkembangan teknologi dan informasi dalam kehidupan masyarakat. Pada kesempatan yang bersamaan, kondisi demikian turut serta mendukung upaya peningkatan perekonomian nasional. Salah satu elemen yang berkaitan dengan perekonomian nasional adalah masalah sistem keuangan dan kegiatan industri jasa keuangan yang lain, seperti misalnya lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank. Eksistensi lembaga keuangan dalam mendukung perekonomian nasional adalah merupakan salah satu dampak dari globalisasi dan kemajuan teknologi yang berujung pada kompleksitas sistem keuangan di Indonesia. Kompleksitas yang terjadi perlu diurai sehingga dapat ditemukan solusinya, karena sistem keuangan yang kondusif akan mendukung terciptanya stabilitas perekonomian. Masalah pengawasan perbankan di Indonesia sampai saat ini masih menjadi sorotan, dari kasus BLBI, kredit macet, kasus bank Global, kasus bank Century, yang kesemuanya itu menunjukkan bahwa masih banyak bank yang belum sepenuhnya menjalankan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usahanya dan lemahnya pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia. Permasalahan yang kami angkat bagaimana kewenangan BI dalam melakukan fungsi pada lembaga keuangan pasca lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan bagaimana independesi OJK dalam melakukan fungsipengawasan pada lembaga keuangan bank. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif,dengan mempelajari dan mengkaji azas-azas hukum yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan.
Spesfikasi penelitian yang digunakan deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Data-data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan hasilnya akan diuraikan dalam bentuk laporan. Penelitian ini akan mengkaji mengenai kewenangan BI dalam melakukan fungsi pengawasan pada lembaga keuangan Bank pasca lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia memiliki kewenangan, tanggung jawab dan kewajiban secara utuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya baik yang bersifat preventif maupun represif. Azas independensi lebih tegas dituangkan dalam penjelasan umum UU OJK yang menyatakan bahwa OJK melaksanakan tugas dan wewenangnya berlandaskan azas independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang OJK dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keywords: Kewenangan , BI, Pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan
Penulis: Dhian Indah A, Dharu Triasih, Agus Syaiful Adib
Kode Jurnal: jpmanajemendd151403

Artikel Terkait :