PENILAIAN EFEKTIVITAS PEMERIKSAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI PADA KPP PRATAMA BITUNG


Abstrak: Pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini juga dilatar belakangi dengan Undang-undang perpajakan di Indonesia saat ini dalam melaksanakan pemungutan pajak menganut sistem self assessment. Hasil penghitungan Efektivitas pelaksanaan pemeriksaan pajak penghasilan khususnya PPh orang pribadi dan realisasi Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak di KPP Pratama Bitung, dari segi penyelesaian yang dihitung berdasarkan pada penerbitan dan realisasi (SP2) Pajak yang selesai, dimana tahun 2013-2015 mempunyai tingkat efektivitas yang sama yaitu termasuk dalam kriteria efektif dengan presentase 100 % dan Hasil penghitungan efektivitas dari segi penyelesaian penerimaan atas hasil pemeriksaan yang dihitung berdasarkan target dan realisasi SP2 Pajak, dimana mempunyai tingkat Efektivitas pada tahun 2013 (101,8 %), tahun 2014 (103,4%), dan tahun 2015 (113,1%) yang semuanya termasuk dalam kriteria sangat efektif. Itu berarti bahwa kinerja dari KPP Pratama Bitung sudah sangat baik karena dapat memenuhi target yang telah ditentukan, dan sebaiknya KPP Pratama Bitung dapat terus mempertahankannya.
Kata kunci: Pajak, Efektivitas, Pemeriksaan, Penyelesaian, Penerimaan
Penulis: Andrew Lino, Grace B Nangoi, Harijanto Sabijono
Kode Jurnal: jpmanajemendd170654

Artikel Terkait :