PENILAIAN EFEKTIVITAS PEMERIKSAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI PADA KPP PRATAMA BITUNG
Abstrak: Pemeriksaan pajak
merupakan serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan
atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Hal ini juga dilatar belakangi dengan
Undang-undang perpajakan di Indonesia saat ini dalam melaksanakan pemungutan
pajak menganut sistem self assessment. Hasil penghitungan Efektivitas
pelaksanaan pemeriksaan pajak penghasilan khususnya PPh orang pribadi dan
realisasi Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak di KPP Pratama Bitung, dari
segi penyelesaian yang dihitung berdasarkan pada penerbitan dan realisasi (SP2)
Pajak yang selesai, dimana tahun 2013-2015 mempunyai tingkat efektivitas yang
sama yaitu termasuk dalam kriteria efektif dengan presentase 100 % dan Hasil
penghitungan efektivitas dari segi penyelesaian penerimaan atas hasil
pemeriksaan yang dihitung berdasarkan target dan realisasi SP2 Pajak, dimana
mempunyai tingkat Efektivitas pada tahun 2013 (101,8 %), tahun 2014 (103,4%), dan
tahun 2015 (113,1%) yang semuanya termasuk dalam kriteria sangat efektif. Itu
berarti bahwa kinerja dari KPP Pratama Bitung sudah sangat baik karena dapat
memenuhi target yang telah ditentukan, dan sebaiknya KPP Pratama Bitung dapat
terus mempertahankannya.
Kata kunci: Pajak,
Efektivitas, Pemeriksaan, Penyelesaian, Penerimaan
Penulis: Andrew Lino, Grace B
Nangoi, Harijanto Sabijono
Kode Jurnal: jpmanajemendd170654
