PEMERIKSAAN PAJAK SEBAGAI TINDAKAN PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN SELF ASSESMENT SYSTEM DAN TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KOTAMOBAGU
Abstrak: Permasalahan yang
dikaji dalam penelitian skripsi ini adalah pemeriksaan pajak sebagai tindakan
pengawasan atas pelaksanaan sistem self asessment dan tingkat kepatuhan wajib
pajak. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat
kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu. Metode analisis yang digunakan adalah
analisis deskriptif. Hasil dan kesimpulan dari penelitian ini adalah,
Berdasarkan analisa yang dilakukan maka (1) Kegiatan pemeriksaan di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu, khususnya seksi PPh Badan telah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.(2) Masih banyak Wajib Pajak yang belum
melaksanakan kewajiban perpajakan sehubungan dengan diberlakukannya system
self-assessment pada tahun 1983.(3) Meskipun Wajib Pajak belum mengisi SPT
tahunan PPh pasal 25 dengan benar, tetapi untuk pelaksanaan kewajiban
administrasi perpajakan sudah cukup tinggi.(4) Tingkat kepatuhan Wajib Pajak
dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya hanya dapat diketahui dari kegiatan
pemeriksaan pajak.(5) Pemeriksaan pajak masih perlu terus digiatkan, karena
selain untuk mengetahui tingkat kepatuhan Wajib Pajak juga dapat memberikan
kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan pajak Pelaksanaan pemeriksaan
hendaknya tidak mengabaikan hak- hak yang dimiliki Wajib Pajak.
Kata Kunci: Sistem self assessment, Pemeriksaan pajak,
dan tingkat kepatuhan Wajib Pajak
Penulis: Indri Salendu
Kode Jurnal: jpmanajemendd170650
