ANALISIS PENERAPAN E-FAKTUR PAJAK DALAM UPAYA MENINGKATKAN KEPATUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK UNTUK PELAPORAN SPT MASA PPN PADA KPP PRATAMA MANADO
Abstrak: Seiring dengan
berjalannya waktu, perkembangan teknologi yang terkait dengan teknologi
informatika dalam kegiatan perpajakan masih terus dilakukan demi memudahkan,
meningkatkan, serta memaksimalkan pelayanan terhadap wajib pajak. Salah satu
kemajuan teknologi dalam bidang perpajakan yang telah dibuat oleh Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) yaitu e-Faktur. Tujuan penelitian ini dilakukan adalah
untuk menganalisis penerapan aplikasi e-Faktur pada pengusaha kena pajak dalam
hal pelaporan SPT Masa PPN, serta untuk melihat tingkat kepatuhan pengusaha
kena pajak yang terdaftar di KPP Pratama Manado. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan tingkat
kepatuhan pengusaha kena pajak pengguna e-faktur pada 6 bulan pertama sejak penerapan
e-faktur yakni sebesar 74,62%. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan e-faktur
masih tergolong kurang efektif dalam hal meningkatkan kepatuhan pengusaha kena
pajak pembuat faktur yang terdaftar pada KPP Pratama Manado.
Kata kunci: penerapan,
kepatuhan, pelaporan pajak, e-faktur, SPT Masa PPN
Penulis: Kevin Lintang, Lintje
Kalangi, Rudy Pusung
Kode Jurnal: jpmanajemendd170649
