SENGKETA TANAH TAMBAK GARAM DI SAMPANG TAHUN 2005-2012
Abstract: Sengketa lahan garam
yang terjadi antara PT. Garam (Persero) memiliki akar sejarah yang lama yaitu
sejak Indonesia dalam penjajahan Belanda. Ketika Indonesia memerdekakan diri,
permasalahan tersebut ternyata masih terus bergulir. Sulitnya ditemukan titik
tengah untuk penyelesaian sengketa tersebut di karenakan antara kedua belah
pihak sama-sama bersikukuh terhadap pendirian masing-masing. Permasalahan
tersebut bukanlah perkara yang mudah sebab yang menjadi permasalahan adalah
tanah. Tanah bagi seluruh orang tentu merupakan sesuatu yang sensitive,
terlebih bagi masyarakat Madura. Pentingnya nilai tanah untuk memproduksi garam
sebagai mata pencaharian sekaligus sumber penghidupan bagi masyarakat Madura.
Berdasarkan latar belakang di atas maka timbulah tiga rumusan
permasalahan sebagai berikut: 1) Apa latar belakang sengketa tanah tambak garam
di Sampang tahun 2005-2012, 2) Bagaimana usaha perjuangan rakyat menuntut tanah
tambak garam di Sampang tahun tersebut 3) Bagaimana sikap pemerintah dalam
menghadapi perjuangan rakyat menuntut tanah tambak garam
Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian
sejarah yang meliputi tahapan heuristic, kritik sumber, interpretasi dan
historiografi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perjuangan Petani
Garam menuntut hak tanah tambak garam ditinjau berdasarkan sumber-sumber yang
ada. Pada tahun 2004 pemerintah telah memberikan keputusan untuk penyelesaian
sengketa tanah antara petani garam dengan PT. Garam (Persero) yang telah
disepakati oleh kedua belah pihak. Akan tetapi konsekwensi dari keputusan
pemerintah tersebut tidak berjalan.
Muncul permasalahan baru yaitu perihal pembagian luas tanah yang akan
dibagikan oleh PT. Garam (Persero) kepada petani. Alasan dari petani adalah,
PT. Garam (Persero) memberikan hak garap pada luas lahan yang tidak sesuai
dengan keinginan petani, konflik barupun tidak dapat terelakkan. Hingga akhir
penelitian antara kedua belah pihak yaitu PT. Garam (Persero) dengan
rakyat/petani masih bersikukuh atas hak tanah yang disengketakan. Rakyat/ petani
terus mengupayakan status hak tanah yang mereka yakini adalah tanah leluhur
mereka dan mereka selaku ahli waris yang sah terhadap tanah pegaraman yang saat
ini dikuasai oleh PT. Garam (Persero), sedangkan dari pihak PT. Garam (Persero)
bersikeras untuk tidak lagi memberikan hak garap kepada rakyat petani yang
telah tergabung dalam yayasan atas tanah yang saat ini resmi milik PT. Garam
(Persero).
Penulis: DESY FAJARIYAH
Kode Jurnal: jpsejarahdd160108
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGj4FQv1aMKKBVC4_mesGV_ZBAKWTejNaV2HxifdICn1Si6-Cbih_Nn3RHQNCq1oxvhyRv2U9yPX6t4k-PCOSIkqYXB__v7DbFjwnVn73zgsW72l7sqKX5dvQ2XVxnqcLrw2CvPzs63oA/s320/E+JURNAL.gif)