KEBIJAKAN PENERTIBAN GELANDANGAN DI JAKARTA PADA TAHUN 1972-1977
Abstract: Gelandangan
merupakan orang-orang yang tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan tetap
yang juga gambaran kekejaman hidup jika tidak memiliki pendidikan tinggi dan
keterampilan yang memadai membuat mereka harus tereleminasi dari kehidupan
sosial.Kaum gelandangan dianggap sebagai kelas kasta terendah karena mereka
identik dan dekat dengan sesuatu yang sifatnya bau, kotor, kumuh, dan miskin.
Historiografi tentang gelandangan di Jakarta khususnya era kepemimpinan
Gubernur Ali Sadikin yang keberadaannya sering dipandang sebelah mata
diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penulisan sejarah sosial di
Indonesia.
Pemilihan tulisan mengenai gelandangan di Jakarta pada tahun 1970an
sebagai fokus utama dikarenakan pada masa itu kota-kota besar di Indonesia
masih sedikit. Jakarta sebagai kota terbesar di Indonesia dengan segala daya
tariknya memiliki potensi besar melahirkan kaum gelandangan dibandingkan dengan
kota lainnya. Pembahasan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi tentang
sejarah masyarakat atau orang kebanyakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat
Jakarta.
Penelitian ini membahas tetang kebijakan penertiban gelandangan di
Jakarta pada tahun 1972-1977 serta dampak dari kebijakan tersebut terhadap
kehidupan sosial, ekonomi, dan psikologi. Kebijakan ini dilaksanakan sesuai
dengan dikelurkannya beberapa Surat Keputusan Gubernur Ali Sadikin tentang
masalah penanggulangan gelandangan. Implementasi kebijakan penertiban
gelandangan di Jakarta pada masa kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin dilakukan
melalui tindakan preventif dan kuratif. Tindakan preventif dengan menutup
Jakarta dari pendatang, larangan mengemis di Jakarta, mengoptimalkan program
KB, dan pemberian keterampilan kepada masyarakat luas. Sedangkan tindakan
kuratif dilakukan dengan cara melakukan razia, rehabilitasi, transmigrasi,
dikembalikan ke daerah asal, dan disalurkan kerja. Dampak pelaksanaan kebijakan
gelandangan di Jakarta dapat dilihat dalam aspek sosial, ekonomi, dan
psikologis. Dampak penertiban tersebut antara lain, terciptanya ketertiban dan
keamanan, penyaluran tenaga kerja, dan kesadaran diri dari gelandangan untuk
kembali ke dalam kehidupan bermasyarakat.
Penulis: RIZKA LAILI KOMARIYAH
Kode Jurnal: jpsejarahdd160107