TINJAUAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL MENGENAI LEGALITAS PENGGUNAAN TENTARA ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA DI SRI LANKA
Abstract: Konflik bersenjata
antara pemerintah Sri Lanka dengan Pemberontak The Liberation Tigers of Tamil
Eelam(LTTE) melibatkan anak-anak untuk direkrut menjadi tentara. Tulisan ini
bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum internasional terhadap anak
dalam konflik bersenjata dan menganalisa legalitas penggunaan tentara anak
dalam konflik bersenjata ditinjau dari perspektif Hukum Humaniter
Internasional, berkaitan dengan konflik bersenjata yang terjadi di Sri
Lanka.Tulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
statute approach dan case approach.
Perlindungan hukum terhadap anak dalam konflik bersenjata telah dituangkan
dalam Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol Opsionalnya dan
aturan-aturan Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan. Dalam kasus di Sri
Lanka, perekrutan tentara anak bertentangan dengan Konvensi Hak Anak beserta
Protokol Opsional dan Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan.
Penulis: I Gede Gandi Arie
Krishna, I Gede Pasek Eka Wisanjaya, A.A. Sri Utari
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd170080