PELAKSANAAN ASAS “CONTRADICTOIRE DELIMITATIE” DALAM PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI SECARA SPORADIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI
Abstract: Dalam Pasal 19
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 disebutkan bahwa
penetapan batas bidang tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau
pegawai Kantor Pertanahan yang ditugaskannya dalam pendaftaran tanah secara
sporadik. Tujuan penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui pelaksanaan asas
contradictoire delimitatie dalam pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik
di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli dan upaya penyelesaian permasalahan yang
dapat dilakukan jika asas contradictoire delimitatie tidak terlaksana.
Metode yang di
gunakan adalah metode
penelitian hukum empiris. Berdasarkan
hasil penelitian,
disimpulkan bahwa pelaksanaan asas
contradictoire delimitatie di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli dilakukan
dengan menghadirkan pemilik tanah dan para penyanding untuk menyepakati
batas-batas bidang tanah secara kontradiktur. Upaya penyelesaian masalah yang
dapat dilakukan jika asas contradictoire delimitatie tidak terlaksana adalah
Kepala Kantor Pertanahan/petugas pengukuran yang ditunjuk dalam pendaftaran
tanah secara sporadik berusaha menyelesaikannya secara damai melalui musyawarah
antara pemegang hak dan pemegang hak atas tanah yang berbatasan, yang apabila
berhasil, penetapan batas yang dihasilkannya dituangkan dalam Risalah
Penyelesaian Sengketa Batas (daftar isian 200).
Penulis: Ni Wayan Ari Susanti,
I Gusti Ayu Dike Widhyaastuti
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd170079