PERAN PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA DALAM PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN KAUM DIFABEL
Abstrak: Pendidikan merupakan
hak bagi semua warga Negara Indonesia termasuk kaum difabel. Peran pemerintah
dalam pemenuhan hak pendidikan bagi kaum difabel dirasa sangat penting.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran pemerintah Kota
Yogyakarta dalam pemenuhan hak pendidikan untuk kaum difabel dan sejauh mana
pemenuhan hak pendidikan untuk kaum difabel terlaksana di Kota Yogyakarta ini.
Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Data yang diambil
dalam penelitian ini menggunakan metode (1) wawancara, (2) observasi dan (3)
dokumentasi yang dilakukan di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta. Subjek
penelitian ini adalah Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bidang Dikdas dan Kasi
Manajemen Sekolah Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, kepala sekolah dan guru di
sekolah inklusi. Kemudian teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan metode
triangulasi. Analisis data penelitian menggunakan tiga tahap yaitu pengumpulan
data, reduksi data penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Peran Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta
dalam pemenuhan hak pendidikan untuk kaum difabel yang paling mendominasi
adalah peran sebagai fasilitator, karena program-program yang dijalankan oleh
Dinas Pendidikan lebih banyak mengarah dalam penyedia dan pemberi fasilitas.
Namun, muncul juga peran-peran yang lain, yaitu: (1) pelayan masyarakat, (2)
pendamping, (3) mitra, dan (4) penyandang dana. Pemenuhan hak pendidikan oleh
Dinas Pendidikan untuk kaum difabel dilakukan dengan penyelenggaraan pendidikan
inklusi melalui Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi. Untuk mendukung
penyelenggaran pendidikan inklusi tersebut Dinas Pendidikan juga membentuk
Forum SPPI, Forum GPK, dan Resource Center. Dalam menjalankan perannya
ditemukan hambatan-hambatan, yaitu : (1) SDM yang kurang, (2) anggaran yang
minim, dan (3) pemahaman yang kurang mengenai pendidikan inklusi. Untuk
mengatasi hambatan-hambatan tersebut maka upaya yang dilakukan: (1) Pihak Dinas
menjalin kerjasama dengan pihak SPPI untuk pemenuhan SDM, (2) meningkatkan
anggaran pendidikan inklusi dalam APBD pada tiap tahunnya, dan (3) sosialisasi
yang dilaksanakan secara rutin.
Penulis: UTAMI RAHAJENG
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd131217