PENGGUNAAN CONTRACT FORWARD HEDGING SECARA KONVENSIONAL DAN SYARIAH DALAM MEMINIMALKAN RISIKO NILAI TUKAR (STUDI KASUS PADA PT INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR, TBK DAN ANAK PERUSAHAAN YANG TERDAFTAR DI JII)
ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui risiko nilai tukar yang akan dihadapi PT Indofood CBP (ICBP)
Sukses Makmur, Tbk pada tahun 2015, cara penggunaan contract forward hedging
konvensional dan syariah atas total liabilitas bersih dalam valuta asing
(valas), dan perbedaan laba perusahaan setelah dilakukan perhitungan kedua
hedging tersebut. Perbedaan contract forward heding konvensional dan syariah
terletak pada perhitungan kurs forward. Kurs forward konvensional dihitung
berdasarkan tingkat suku bunga valas, sedangkan untuk hedging syariah kurs
forward dihitung berdasarkan nilai risiko fluktuasi kurs valas. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa baik contract forward hedging konvensional maupun
syariah keduanya memberikan perubahan positif pada laporan keuangan ICBP pada tahun
2015 berupa laba selisih kurs masing-masing sebesar Rp57,13 milyar dan Rp18,35
milyar. Oleh karena itu, ICBP sebagai perusahaan yang sahamnya terdaftar di
Jakarta Islamic Index (JII) dapat menggunakan contract forward hedging dengan
konsep syariah sebagai sarana untuk melindungi total kewajiban bersih dalam
valas dari risiko nilai tukar.
Penulis: Tita Irbah Rofifah, Topowijono,
Nila Firdausi Nuzula
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd170032