PENGGUNAAN CONTRACT FORWARD HEDGING SECARA KONVENSIONAL DAN SYARIAH DALAM MEMINIMALKAN RISIKO NILAI TUKAR (STUDI KASUS PADA PT INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR, TBK DAN ANAK PERUSAHAAN YANG TERDAFTAR DI JII)

ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui risiko nilai tukar yang akan dihadapi PT Indofood CBP (ICBP) Sukses Makmur, Tbk pada tahun 2015, cara penggunaan contract forward hedging konvensional dan syariah atas total liabilitas bersih dalam valuta asing (valas), dan perbedaan laba perusahaan setelah dilakukan perhitungan kedua hedging tersebut. Perbedaan contract forward heding konvensional dan syariah terletak pada perhitungan kurs forward. Kurs forward konvensional dihitung berdasarkan tingkat suku bunga valas, sedangkan untuk hedging syariah kurs forward dihitung berdasarkan nilai risiko fluktuasi kurs valas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik contract forward hedging konvensional maupun syariah keduanya memberikan perubahan positif pada laporan keuangan ICBP pada tahun 2015 berupa laba selisih kurs masing-masing sebesar Rp57,13 milyar dan Rp18,35 milyar. Oleh karena itu, ICBP sebagai perusahaan yang sahamnya terdaftar di Jakarta Islamic Index (JII) dapat menggunakan contract forward hedging dengan konsep syariah sebagai sarana untuk melindungi total kewajiban bersih dalam valas dari risiko nilai tukar.
Kata kunci: Contract Forward Hedging, Hedging Syariah, Risiko Nilai Tukar
Penulis: Tita Irbah Rofifah, Topowijono, Nila Firdausi Nuzula
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd170032

Artikel Terkait :