PENGATURAN TOLOK UKUR SYARAT CALON KEPALA DAERAH DARI PARTAI POLITIK DAN PERSEORANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015
ABSTRAK: Pengaturan tolak ukur
syarat calon kepala daerah dari partai politik dan perseorangan berdasarkan
undang-undang nomor 8 tahun 2015. Permasalahan yangditeliti menyangkut tentang
bagaimanakah pengaturan dan tolok ukur menentukanbilangan penyebut antara calon
kepala daerah dari partai politik dan perseorangan,dan apa akibat hukum dalam
terjadinya perbedaan tolok ukur bilangan penyebutantara calon kepala daerah
dari partai politik dan perseorangan. Metode penelitianyang digunakan adalah
metode penelitian hukum normatif yang menggunakan sumber data primer, sekunder
,dan tersier. Data primer bersumber dari UndangUndang, data sekunder diperoleh
dari penelitian kepustakaan,dan data tersier di peroleh dari kamus-kamus bahasa
inggris dan bahasa indonesia. Jenis pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan
perundang - undangan dan analisis konsep hukum. Dari hasil penelitian terhadap
permasalahan ini dapat disimpulkan mengenai
pengaturan syarat bilangan penyebut calon kepala daerah dan tolak ukur
untuk menentukan bilangan tersebut. Syarat bilangan penyebut ini bertentangan
denganprinsip demokrasi dan keadilan serta Undang_Undang Dasar Negara RepublikIndonesia
Tahun 1945
Penulis: Ida Bagus Martha Teja
Agastya, Ibrahim R, Kadek Sarna
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd170082