PENGATURAN TOLOK UKUR SYARAT CALON KEPALA DAERAH DARI PARTAI POLITIK DAN PERSEORANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015

ABSTRAK: Pengaturan tolak ukur syarat calon kepala daerah dari partai politik dan perseorangan berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 2015. Permasalahan yangditeliti menyangkut tentang bagaimanakah pengaturan dan tolok ukur menentukanbilangan penyebut antara calon kepala daerah dari partai politik dan perseorangan,dan apa akibat hukum dalam terjadinya perbedaan tolok ukur bilangan penyebutantara calon kepala daerah dari partai politik dan perseorangan. Metode penelitianyang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang menggunakan sumber data primer, sekunder ,dan tersier. Data primer bersumber dari UndangUndang, data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan,dan data tersier di peroleh dari kamus-kamus bahasa inggris dan bahasa indonesia. Jenis pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang - undangan dan analisis konsep hukum. Dari hasil penelitian terhadap permasalahan ini dapat disimpulkan mengenai  pengaturan syarat bilangan penyebut calon kepala daerah dan tolak ukur untuk menentukan bilangan tersebut. Syarat bilangan penyebut ini bertentangan denganprinsip demokrasi dan keadilan serta Undang_Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945
Kata kunci: Bilangan penyebut, calon kepala daerah, demokrasi, keadilan
Penulis: Ida Bagus Martha Teja Agastya, Ibrahim R, Kadek Sarna
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd170082

Artikel Terkait :