PENERTIBAN PENEBANGAN POHON PERINDANG SECARA LIAR DI KOTA DENPASAR
Abstrak: Pembangunan merupakan
upaya yang dilakukan dalam rangka mengelola dan memanfaatkan sumber daya, yang
bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan pada wilayah tersebut, baik
skala pusat maupun daerah. Hal ini juga terjadi pada Kota Denpasar, yang terus
melakukan pembangunan baik dalam infrastruktur maupun pembangunan tata kelola
kotanya. Namun pada masa sekarang, masih saja sering terjadi suatu aktifitas
masyarakat yang melakukan perusakan lingkungan untuk mencapai suatu tujuan
pembangunan yang diinginkan. Seperti contoh yang terjadi di denpasar yaitu
penebangan pohon perindang yang dilakukan secara liar, atau dilakukan tanpa
seiizin dinas terkait. Penelitian ini menggunakan metode empiris, akan membahas
mengenaiPengaturan Mekanisme penebangan pohon perindang di kota denpasar yangdilakukan
Pemerintah Kota dan masyarakat, dan tindakan hukum apa yang diberikan oleh
Pemerintah Kota terhadap masyarakat yang melakukan penebangan liar. Tulisan ini
menyimpulkan bahwa penebangan pohon perindanghanya boleh dilakukan seizin dinas
kebersihan dan pertamanan kota denpasar,dalam hal ini masyarakat hanya sebagai
pelapor apabila ingin melakukan penebangan pohon perindang.
Penulis: Imam Wahyudi
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd170083