PENDIDIKAN INFORMAL: Reposisi, Pengakuan dan Penghargaan
ABSTRACT: Undang-undang No.20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan
dilakukan melalui tiga jalur, yaitu: pendidikan formal, pendidikan non formal,
dan pendidikan informal.
Dalam implementasinya ketiga jalur tersebut berkembang dalam keunikannya
masing-masing. pendidikan formal nampak lebih mapan dan menjadi mainstream
pembangunan pendidikan. Begitu pula dengan pendidikan non formal banyak
diperankan sebagai pendidikan bagi orang dewasa. Bagiamana dengan pendidikan in
formal, yang sepertinya kehilangan popularitas dibandingkan dengan pendidikan
formal dan non formal. Dewasa ini pengakuan secara yuridis yang tidak serta
merta memberi dampak pada kepercayaan sosial-akademik terhadap proses dan hasil
pendidikan informal, menjadi penyebab hilangnya reposisi, pengakuan dan
penghargaan pada jalur pendidikan informal.
Sesungguhnya begitu kaya dan dahsyat potensi pendidikan dan pembelajaran
informal yang dilakukan dalam keluarga dan lingkungan masyarakat untuk merubah
kehidupan (khususnya perkembangan anak-anak). Oleh karen itu, reposisi
pemikiran untuk membangun kebijakan dan program pendidikan sangat diperlukan,
agar dikemudian hari pengakuan dan penghargaan terhadap pendidikan dan pembelajaran
informal menjadi lebih nyata.
Penulis: Elih Sudiapermana
Kode Jurnal: jppendidikandd090183