PENDIDIKAN INFORMAL: Reposisi, Pengakuan dan Penghargaan

ABSTRACT: Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan dilakukan melalui tiga jalur, yaitu: pendidikan formal, pendidikan non formal, dan pendidikan informal.
Dalam implementasinya ketiga jalur tersebut berkembang dalam keunikannya masing-masing. pendidikan formal nampak lebih mapan dan menjadi mainstream pembangunan pendidikan. Begitu pula dengan pendidikan non formal banyak diperankan sebagai pendidikan bagi orang dewasa. Bagiamana dengan pendidikan in formal, yang sepertinya kehilangan popularitas dibandingkan dengan pendidikan formal dan non formal. Dewasa ini pengakuan secara yuridis yang tidak serta merta memberi dampak pada kepercayaan sosial-akademik terhadap proses dan hasil pendidikan informal, menjadi penyebab hilangnya reposisi, pengakuan dan penghargaan pada jalur pendidikan informal.
Sesungguhnya begitu kaya dan dahsyat potensi pendidikan dan pembelajaran informal yang dilakukan dalam keluarga dan lingkungan masyarakat untuk merubah kehidupan (khususnya perkembangan anak-anak). Oleh karen itu, reposisi pemikiran untuk membangun kebijakan dan program pendidikan sangat diperlukan, agar dikemudian hari pengakuan dan penghargaan terhadap pendidikan dan pembelajaran informal menjadi lebih nyata.
Kata Kunci: Pendidikan Informal, Reposisi, Pembelajaran
Penulis: Elih Sudiapermana
Kode Jurnal: jppendidikandd090183

Artikel Terkait :