KOORDINASI PELAKSANAAN PENATAAN LOKASI SERTA PERIZINAN TOKO MODERN DAN PUSAT PERBELANJAAN DI KABUPATEN SLEMAN

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan koordinasi yang dilakukan oleh Disperindagkop, Satpol PP dan Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kabupaten Sleman dalam pelaksanaan penataan lokasi serta perizinan toko modern dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Sleman, untuk mengetahui mekanisme koordinasi dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dalam melakukan koordinasi dalam penataan lokasi serta perizinan toko modern dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Sleman. Desain penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan melalui sumber-sumber data yang dapat memberikan informasi mengenai koordinasi pelaksanaan penataan lokasi serta perizinan toko modern dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Sleman dengan 1) wawancara, 2) observasi dan 3) dokumentasi. Informan penelitian ini adalah pegawai di lingkungan Disperindagkop, Satpol PP dan KPP Kabupaten Sleman. Analisis menggunakan metode analisis model interaktif dengan pemeriksaan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari beberapa jenis koordinasi, pelaksanaan koordinasi yang dilakukan oleh Disperindagkop, Satpol PP dan KPP hanya bersifat koordinasi internal dan koordinasi fungsional. Konsekuensi yang dihadapi adalah tidak ada kesatuan langkah di dalam pelaksanaan penataan lokasi serta perizinan toko modern dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Sleman. Berdasarkan prinsip-prinsip koordinasi, mekanisme koordinasi Dipserindagkop, Satpol PP dan KPP tidak melaksanakan prinsip-prinsip tersebut secara menyeluruh hanya pada prinsip early stage saja yang dilakukan. Hambatan-hambatan yang dialami dalam pelaksanaan koordinasi pelaksanaan penataan lokasi serta perizinan toko modern dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Sleman adalah kurangnya SDM, kurangnya pemahaman terhadap peraturan, komunikasi yang kurang baik, tidak adanya forum koordinasi yang terjadwal dan tidak adanya peraturan mekanisme koordinasi yang dimiliki oleh pemerintah Kabupaten Sleman.
Kata Kunci: Koordinasi, Penataan Lokasi, Perizinan, Toko Modern
Penulis: TITIN DEKALINA  
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd131200

Artikel Terkait :