KEWAJIBAN PNS PRIA TERHADAP ANAK TIRI PASCA BERCERAI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990

Abstract: Tulisan ini berjudul Kewajiban PNS Pria terhadap Anak Tiri Pasca BerceraiBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Tulisan ini menggunakanmetode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Tulisan iniakan memaparkan mengenai kewajiban pembagian gaji pegawai negeri sipil priaterhadap anak tirinya pasca bercerai berdasarkan PP No. 45 Tahun 1990. Kesimpulanyang dapat ditarik dari tulisan ini adalah pegawai negeri sipil pria tidak memilikikewajiban pembagian gaji kepada anak tirinya setelah bercerai.
Keywords: Kewajiban, Pegawai Negeri Sipil Pria, Anak Tiri, Perceraian
Penulis: Dien Zaelani, Luh Gede Astariyani
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd170087

Artikel Terkait :