KEWAJIBAN PNS PRIA TERHADAP ANAK TIRI PASCA BERCERAI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990
Abstract: Tulisan ini berjudul
Kewajiban PNS Pria terhadap Anak Tiri Pasca BerceraiBerdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Tulisan ini menggunakanmetode penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Tulisan iniakan memaparkan
mengenai kewajiban pembagian gaji pegawai negeri sipil priaterhadap anak
tirinya pasca bercerai berdasarkan PP No. 45 Tahun 1990. Kesimpulanyang dapat
ditarik dari tulisan ini adalah pegawai negeri sipil pria tidak
memilikikewajiban pembagian gaji kepada anak tirinya setelah bercerai.
Penulis: Dien Zaelani, Luh
Gede Astariyani
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd170087