EFEKTIFITAS PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH PROVINSI BALI
Abstract: Pajak adalah iuran
kepada negara (yang dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya
menurut peraturan perundang-undangan, dengan tidak mendapat prestasi-kembali,
yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan. Fungsi pajak dibagi menjadi dua yaitu sebagai
budgeter diamana fungsi ini terletak pada sektor publik dan merupakan suatu
alat atau sumber untuk memasukan uang sebanyak banyaknya pada kas negara yang
kemudian dipergunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara yang (di
Indonesia) pada umumnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin.
Sedangkan fungsi regulerend (mengatur) bahwa pajak digunakan sebagi suatu alat
untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang berada di luar bidang ekonomi dan
banyak ditujukan pada sektor swasta. Oleh karena itu akan menjelaskan bagaimana
upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB). Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris.
pemerintah provinsi Bali melakukan upaya-upaya meningkatkan pendapatan asli
daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan melakukan yaitu
penambahkan jumlah samsat corner, gerai dan samsat keliling dengan tujuan
mendekatkan diri kepada wajib pajak dan memperbaiki database kendaraan bermotor
yang dimiliki oleh wajib pajak dengan tujuan untuk mendapatkan jumlah kendaraan
bermotor yang lebih akurat. Dengan mendapatkan suatu kesimpulan upaya
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
yaitu hanya yang berasal dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah yang terdapat pada Pasal 2 ayat (1), adapun upaya
yang dilakukan Dinas Pendaptan Provinsi Bali seperti yang dilakukan pada tahun
2013 yaitu cara menerapkan sistem pajak online, sedangkan pada tahun 2014 cara
penggunaan sistem pajak progresif dan melalui samsat keliling (samling).
Penulis: Gusti Komang Surya
Pratyaksa Irawan, Putu Gede Arya Sumerthayasa, I Ketut Suardita
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd170088