KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GIANYAR DALAM PENGEMBANGAN DAYA TARIK WISATA ALAM AIR TERJUN
Abstract: Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar Dalam Pengembangan Daya Tarik Wisata Alam
Air Terjun Tegenungan, dalam mengembangkan Daya tarik wisata alam air terjun
Tegenungan dalam pelaksanaannya melibatkan segenap perangkat Pemerintah,
badan-badan usaha dan masyarakat. Sehingga menarik sekali untuk diteliti lebih
lanjut mengenai dasar kewenangan yang digunakan Pemerintah daerah Kabupaten
Gianyar dalam pengembangan Daya tarik wisata alam ini, serta faktor yang
mempengaruhi dan menghambat dalam pengembangan Daya tarik wisata alam air
terjun Tegenungan. Tulisan ini menggunakan penelitian hukum empiris yaitu
penelitian untuk mengetahui sejauh mana hukum bekerja dalam masyarakat. Hasil
penelitian menunjukkan Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dalam pengembangan
Daya tarik wisata air terjun Tegenungan memperoleh kewenangan yang berdasarkan
Peraturan Perundang-Undangan.
Faktor yang mempengaruhi dan menghambat dalam pengembangan DTW ini adalah
adanya faktor pendukung yaitu, mempunyai Peraturan yang sudah jelas, yang
dijadikan dasar kewenangan dalam pengembangan Daya tarik wisata alam air terjun
Tegenungan serta Faktor alamnya yang masih indah dan asri. Faktor penghambatnya
yaitu, Fasilitas Sarana dan prasarana yang belum memadai dan kurangnya sumber
daya manusia yang sesuai dengan kompetensi pekerjaan.
Penulis: Kadek Novi Pitria
Handayani, I Nyoman Suyatna, Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd170089