IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR Studi Tentang Kepemilikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Oleh Pengelola Usaha Laundry di Kota Pontianak
Abstract: Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisa Implementasi
Kebijakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2013 Tentang
Pengendalian Pencemaran Air Studi Tentang Kepemilikan Instalasi Pengolahan Air
Limbah (IPAL) Oleh Pengelola Usaha Laundry di Kota Pontianak. Permasalahan yang
terjadi yaitu masih terdapat pengelola dan/atau pemilik kegiatan usaha laundry
yang membuang limbah cair ke lingkungan tanpa diolah terlebih dahulu serta
kurangnya pemahaman tentang IPAL. Fenomena ini diindikasikan mengenai lemahnya
sosialisasi dan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup Kota
Pontianak sebagai implementor kebijakan. Penelitian ini mengunakan teori Donald
Van Metter dan Carl Van Horn yaitu variabel yang mempengaruhi kinerja
implementasi kebijakan. Hasil penelitian ini menunjukan ada tiga variabel yang
mempengaruhi Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5
Tahun 2013 Tentang Pengendalian Pencemaran Air Studi Tentang Kepemilikan
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Oleh Pengelola Usaha Laundry di Kota
Pontianak yaitu sumber daya manusia terkait jumlah pegawai pengawas Badan
Lingkungan Hidup Kota Pontianak yang belum memadai, hal tersebut mengakibatkan
sumber daya waktu untuk melakukan pengawasan maksimal dua kali dalam setahun,
selanjutnya komunikasi antar organisasi dan aktivitas pelaksana mengalami
kendala pada penyampaian informasi antara pelaksana kebijakan dengan target
group, kemudian kondisi lingkungan ekonomi yaitu keterbatasan dana para
pengelola usaha laundry untuk pengadaan IPAL, selain itu keluhan dari usaha
laundry yang memiliki IPAL ialah biaya perawatan IPAL. Saran untuk penelitian
ini adalah terkait sumber daya sebaiknya ada penambahan pengawai pengawas di
Badan Lingkungan Hidup Kota Pontianak khususnya PPNS, terkait komunikasi antar
organisasi dan aktivitas pelaksana adalah sebaiknya pembinaan dan sosialisasi
perlu terus dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Pontianak agar seluruh
pengelola usaha laundry sadar terhadap dampak limbah laundry bagi lingkungan,
makhluk hidup dan kesehatan. Kemudian mengenai lingkungan sosial, ekonomi dan
politik adalah sebaiknya pembiayaan operasional IPAL perlu direncanakan dan
dianggarkan oleh pengelola usaha laundry serta dibuatnya Peraturan Walikota
terkait turunan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2013 Tentang
Pengendalian Pencemaran Air.
Penulis: ANGGI PERTIWI
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd161302